Nomor Induk Berusaha
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Tingkat Usaha Risiko Rendah diberi kemudahan berupa NIB yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
SNI berupa Sertifikat Bina UMK selanjutnya akan dilakukan pendampingan/fasilitasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
SJPH selanjutnya ditindaklanjuti dengan pendampingan/fasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Siapa Kami?
Kami adalah konsultan jasa yang membidangi perizinan yang dapat membantu anda sebagai pelaku usaha dalam melayani / membantu pembuatan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kami juga melayani konsultasi dan jasa pembuatan NIB OSS, P-IRT, Pendirian PT Perorangan, dan Izin Lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
LAYANAN KAMI
Berikut adalah beberapa layanan kami.
Khusus untuk konsultasi pengurusan NIB, anda dapat bayar setelah pekerjaan selesai.
Konsultasi Gratis (Terutama untuk bidang kelistrikan), silahkan hubungi kami.
NIB
Kami membantu anda dalam proses NIB, Tidak perlu bingung dalam isi data, semua akan dibantu, silahkan konsultasi dengan kami.
P-IRT
Kami juga membantu untuk proses P-IRT. Yaitu, produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Perizinan Lainnya